Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS

Nomor: 0895/A/X/2021-29

KETETAPAN UNTUK PELAYANAN PASTORAL

DALAM MASA PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4

DAN KEBIJAKAN KHUSUS KAS

TANGGAL 26 JULI s/d 15 AGUSTUS 2021

Pengantar

Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,

Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan ketetapan tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sebutan PPKM Level 4 untuk seluruh Wilayah Indonesia yang berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung dan menaati ketetapan tersebut sepenuhnya demi kesehatan, kebaikan, dan keselamatan seluruh warga masyarakat.

Menanggapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang akan berlaku selama masa perpanjangan PPKM Level 4, dilanjutkan dengan kebijakan internal Gereja KAS yang memperpanjang masa peribadatan dan pelaksanaan kegiatan pastoral secara online hingga Minggu, 15 Agustus 2021. Adanya Surat Edaran ini dengan sendirinya menghentikan untuk sementara pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.

 

Ketetapan

  1. Setelah mencermati dan mengikuti secara saksama arus persebaran Covid-19 yang terjadi di masyarakat dan di lingkungan umat se-Wilayah KAS, maka Kuria KAS memberlakukan sebagai ketetapan penuh hasil rapat Kuria tanggal 13 Juli 2021 dengan memperpanjang masa peribadatan dan pelaksanaan kegiatan pastoral secara online hingga Minggu, 15 Agustus 2021.
  2. Meniadakan semua perayaan Ekaristi tatap muka (offline) hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Perayaan Ekaristi boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming.
  3. Permohonan pelayanan Ekaristi secara online melalui live-streaming untuk ujud-ujud khusus, seperti memule bagi yang sudah meninggal; perayaan 25, 40, dan 50 tahun perkawinan; atau ujud lain dapat dilayani oleh Pastor Paroki, Vikaris Parokial atau Pastor dari luar paroki yang diminta.
  4. Meniadakan semua kegiatan tatap muka (offline) di lingkungan maupun di kelompok-kelompok kategorial. Kegiatan lingkungan dan kelompok-kelompok kategorial boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming.
  5. A. Timbang terima Pastor Paroki dalam kurun waktu hingga 15 Agustus 2021 dapat dilaksanakan secara luring/ tatap muka dengan jumlah sangat terbatas antara 8-12 orang, terdiri dari:

1) Pastor paroki dan calon pengganti (2)

2) Ordinaris Wilayah setempat / Vikep (1)

3) Ekonomat KAS (maksimal: 2)

4) Vikaris Parokial (sejauh ada)

5) Wakil Ketua Dewan Pastoral Paroki awam (1)

6) Sekretaris I Dewan Pastoral Paroki (1)

7) Bendahara Umum Dewan Pastoral Paroki (1)

 

B. Serah terima pelayanan dalam kurun waktu hingga 15 Agustus 2021 yang dalam tradisi dilaksanakan dalam perayaan Ekaristi diadakan secara online melalui live-streaming dan dipimpin oleh Ordinaris Wilayah (Vikep) atau salah satu anggota Kuria KAS yang diberi delegasi.

     6. Pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan dan pelayanan perayaan Ekaristi oleh Uskup (atau yang diberi                delegasi oleh Uskup) pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan akan segera dijadualkan ulang.

    1. Pelayanan penerimaan Sakramen Perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi pemberkatan sederhana dan singkat dengan hanya dihadiri oleh maksimal 11 orang, yaitu:
    2. Imam (1)
    3. Mempelai (2)
    4. Saksi (2)
    5. Orangtua mempelai (4)
    6. Fotographer/video shooter (1)
    7. Pembantu umum (1)

Bila perayaan tersebut mau disiarkan secara live-streaming (online), maka diberikan dispensasi kepada 2 orang crew untuk pengoperasian media live-streaming.

Bila rencana perkawinan masih bisa ditunda, maka sangat dianjurkan untuk ditunda dan dilaksanakan sesudah masa perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 serta kebijakan khusus KAS ini.

8. Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini maupun perjalanan waktu sesudahnya hendaknya terus digiatkan           upaya-upaya pemberdayaan ekonomi umat, pemeliharaan kesehatan umat khususnya yang sakit, dan                         pemulihan pelbagai dampak psikologis dalam semangat kebersamaan serta saling tolong menolong. Praktek-           praktek baik yang selama ini sudah dijalankan bersama hendaknya terus dipertahankan dan dikembangkan.

Penutup

Demikianlah Surat Edaran ini kami haturkan kepada para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus ditaati dalam masa perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 dan pemberlakuan ketetapan internal KAS ini. Marilah kita bertekun dan setia dalam iman serta tetap tenang dan waspada.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), sebagaimana dinyatakan oleh Presiden RI beberapa waktu yang lalu, pandemi ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang, maka sangat dibutuhkan nafas yang panjang juga untuk bekerja lebih keras lagi menghadapinya. Manajemen atau pengorganisasian di semua level menjadi kunci penting, sehingga juga dibutuhkan kepemimpinan lapangan yang kuat dari para Pastor Paroki bersama Dewan Pastoral Paroki.

Semoga Tuhan yang Mahakuasa dan Mahakasih melindungi serta memberkati kita semua dan seluruh warga masyarakat dengan kesehatan dan kebahagiaan yang sangat kita perlukan. Jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) guna mengantisipasi kemungkinan munculnya varian-varian baru virus Corona yang lebih mudah menular. Kita laksanakan pula semangat 2B dengan tidak lupa bahagia dan terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus Corona.

 

Semarang, 26 Juli 2021

Berkah Dalem

 

Edy Purwanto Pr

(Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS)

Bagikan:

Recommended For You

About the Author: redinspirasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *