Melalui Kanal Youtube KOMSOS Keuskupan Larantuka, 9 Oktober, 2026, Uskup Larantuka, Mgr Yohanes Hans Monteiro, menyampaikan pernyataan sikap tentang Penolakan terhadap Proyek Geotermal di Bumi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Pernyataan sikapnya diberi judul “Bumi Adalah Rumah Bersama Yang Dipercayakan Allah Kepada Kita Untuk Dijaga, Bukan Untuk Dikorbankan”.
Berikut ini adalah pernyataan lengkapnya:
Dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus.
Dengan berpegang teguh pada Injil Yesus Kristus, Ajaran Sosial Gereja, martabat luhur manusia dan hak-hak masyarakat adat, serta panggilan untuk memelihara keutuhan ciptaan, saya Mgr Yohanes Hans Monteiro, Uskup Larantuka terhadap rencana dan pelaksanaan proyek pengembangan energi baru dan terbarukan panas bumi geotermal di wilayah Bumi Lamaholot, khususnya di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, menegaskan dan menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, Landasan Iman Dan Tanggung Jawab Pastoral Gereja
Satu, bahwa bumi, tanah, air, lautan, gunung, dan seluruh kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang
menopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan. Alam bukan semata-mata objek eksploitasi ekonomi, melainkan bagian dari rumah bersama yang harus dipelihara demi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Dua, bahwa Gereja berdasarkan martabat manusia yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, mempunyai tanggung jawab moral dan pastoral untuk berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, air, lingkungan hidup yang sehat, keberlanjutan sumber penghidupan dan masa depan anak cucu mereka.
Tiga, bahwa Ajaran Sosial Gereja sebagaimana ditegaskan oleh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si dan Laudate Deum mengingatkan bahwa krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan sosial. Pembangunan yang mengabaikan manusia, merusak lingkungan hidup atau mengorbankan kelompok masyarakat yang rentan bertentangan dengan tanggung jawab moral untuk memelihara keutuhan ciptaan.
Empat, bahwa Bumi Lamaholot bukan sekadar wilayah geografis dan sumber daya alam. Tanah, gunung, mata air, laut, kebun, dan ruang hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, sejarah, kebudayaan, spiritualitas, serta keberlangsungan hidup masyarakat Lamaholot.
Lima, bahwa masyarakat adat dan masyarakat setempat memiliki hak untuk didengarkan, dihormati, dilibatkan secara bermakna, dan memperoleh informasi yang benar serta lengkap sebelum keputusan yang berdampak besar terhadap ruang hidup mereka diambil.
Memperhatikan aspirasi umat dan masyarakat, saya menegaskan sikap Gereja Keuskupan Larantuka sebagai berikut:
Pertama, menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geotermal di wilayah Bumi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata dalam keadaan ketika keberatan masyarakat belum diselesaikan secara adil, risiko ekologis dan sosial belum dinilai secara independen dan transparan, serta hak dan persetujuan masyarakat terdampak belum dipastikan secara sungguh-sungguh. Penolakan ini berangkat dari tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan, ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta hak generasi mendatang. Kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas martabat manusia dan keselamatan rumah bersama.
Kedua, menegaskan bahwa tanah dan ruang hidup masyarakat Lamaholot tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Setiap rencana pembangunan harus menghormati hak atas tanah, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, kawasan pemukiman, dan sumber penghidupan masyarakat. Setiap keputusan yang menyangkut wilayah tersebut wajib mempertimbangkan secara serius sejarah penguasaan tanah, hukum yang berlaku, nilai-nilai adat, serta hubungan masyarakat dengan lingkungan hidupnya.
Ketiga, menuntut keterbukaan informasi dan kajian independen yang menyeluruh. Sebelum proyek dilanjutkan, masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami dan dapat diperiksa secara terbuka mengenai kelayakan teknis, dampak lingkungan, risiko geologis dan hidrologis, potensi dampak terhadap sumber air pertanian, kesehatan, mata pencarian, ruang adat, serta kemungkinan risiko jangka panjang. Kajian tersebut harus melibatkan ahli yang independen, lembaga yang kompeten, masyarakat terdampak, tokoh adat, lembaga keagamaan, dan unsur masyarakat sipil. Hasilnya harus dibuka kepada publik dan menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas administratif.
Keempat, menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bebas. bermakna dan tanpa tekanan. Tidak boleh ada intimidasi, kriminalisasi, manipulasi informasi, pemecahbelahan masyarakat ataupun tekanan terhadap umat dan warga yang menyampaikan keberatan.
Proses konsultasi harus bertanggung jawab secara terbuka, inklusif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Persetujuan masyarakat tidak boleh direduksi menjadi tanda tangan administratif atau kegiatan sosialisasi yang dilakukan setelah keputusan pokok diambil.
Kelima, menolak pendekatan pembangunan yang mengorbankan keutuhan ciptaan dan keadilan antar generasi. Kami mengakui bahwa kebutuhan energi merupakan persoalan penting bagi kehidupan bersama. Namun kebutuhan tersebut tidak dengan sendirinya membenarkan setiap lokasi, bentuk atau cara pengembangan energi. Pilihan energi harus dinilai berdasarkan keselamatan, kelayakan ekologis, keadilan sosial, keterbukaan, dan keberlanjutan jangka panjang. Transisi energi yang adil harus sungguh-sungguh memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek, bukan hanya kepentingan penyedia energi dan penerima manfaat ekonomi.
Keenam, mengajak pemerintah, pemrakarsa proyek, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan sementara langkah-langkah pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan sampai keberatan masyarakat ditangani secara terbuka, kajian independen diselesaikan dan proses pengambilan keputusan memenuhi persyaratan bukan hukum serta prinsip keadilan. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap hubungan sosial dan kepercayaan masyarakat.
Ketujuh, menegaskan keberpihakan pastoral Gereja kepada umat dan masyarakat yang terdampak. Keuskupan Larantuka akan terus mendorong pendidikan ekologis, dialog kritis, pendampingan pastoral, pengumpulan data yang bertanggung jawab, dan kerja sama dengan pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan sosial serta kelestarian lingkungan hidup. Gereja tidak bermaksud menggantikan kewenangan masyarakat, pemerintah atau lembaga ilmiah. Namun, Gereja tidak dapat tinggal diam ketika martabat manusia, hak masyarakat, dan keutuhan ciptaan menghadapi persoalan serius.
Seruan Pastoral Kepada Seluruh Umat Dan Masyarakat
Saya mengajak seluruh umat Katolik, para imam, biarawan, biarawati, katekis, tokoh adat, kaum muda, perempuan, para pendidik, dan seluruh masyarakat Lamaholot untuk:
Satu, menjaga persatuan dan persaudaraan meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai pembangunan dan pengembangan energi panas bumi.
Dua, menyampaikan aspirasi secara damai, jujur, bertanggung jawab, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga, menolak kekerasan, intimidasi, fitnah, provokasi, serta tindakan yang merendahkan martabat sesama. Empat, melindungi tanah, air, hutan, laut, dan seluruh sumber kehidupan sebagai warisan bersama yang harus dijaga bagi generasi mendatang.
Lima, mengembangkan dialog yang setara dengan memastikan bahwa masyarakat yang terdampak langsung memperoleh kesempatan nyata untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.
Enam, terus membangun kesadaran ekologis melalui doa, katekese, pendidikan, penelitian, dan tindakan nyata demi keadilan sosial serta keutuhan ciptaan.
Kita tidak boleh membiarkan perbedaan kepentingan menghancurkan persaudaraan. Namun persaudaraan sejati juga tidak berarti membungkam suara mereka yang sedang memperjuangkan hak dan keselamatan ruang hidupnya.
Penutup
Saudara-saudari terkasih, bumi Lamaholot adalah rumah kita bersama, rumah kehidupan. Tanah yang menghidupi para petani, mata air yang menopang kehidupan keluarga, laut yang memberi nafkah kepada para nelayan, serta gunung dan hutan yang membentuk lanskap budaya dan spiritualitas masyarakat bukanlah warisan yang boleh kita habiskan demi kepentingan sesat.
Kita menerima bumi bukan hanya untuk diri kita sendiri, melainkan juga untuk anak-anak dan cucu-cucu kita. Karena itu setiap keputusan pembangunan harus diuji dengan pertanyaan mendasar. Apakah keputusan ini sungguh-sungguh melindungi kehidupan, menjamin keadilan, menghormati martabat manusia, dan menjaga masa depan generasi mendatang?
Dalam semangat Injil, saya mengajak semua pihak untuk memilih jalan pembangunan yang menghormati manusia, mendengarkan masyarakat, melindungi alam, dan memelihara persaudaraan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, saya menegaskan kembali sikap penolakan terhadap proyek geotermal di bumi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata sebagaimana dirumuskan dalam pernyataan ini.
Semoga Tuhan menganugerahkan kebijaksanaan kepada para pemimpin, keberanian kepada masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, dan hati yang penuh belas kasih kepada setiap orang yang dipercayakan untuk merawat bumi serta kehidupan.
Semoga Santa Maria, Tuan Ma Reinha Rosari Larantuka menyertai perjuangan kita untuk menjaga tanah Lamaholot sebagai rumah bersama yang bermartabat, adil, damai, dan lestari.
Ditetapkan di Larantuka, 9 Oktober 2026.
Yohanes Hans Monteiro
Uskup Larantuka
Foto: Tangkapan layar Kanal Youtube KOMSOS Keuskupan Larantuka
