
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rumah bersama karena semua ikut andil dalam menegakkannya. Semua warga negara dijamin hak hidupnya, hak beragamanya, hak menjalankan ajaran agama sesuai dengan ajaran agamanya.
Ini adalah pernyataan awal sambutan tertulis Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof Nizar pada perayaan Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 18 April 2021. Yaqut berhalangan hadir karena harus bertugas di tempat yang lain.
Selain diikuti para ASN di katedral, perayaan Paskah juga diikuti secara daring oleh para ASN dari berbagai tempat di Indonesia melalui beberapa kanal youtube. Tema yang diusung adalah “100 Persen Katolik, 100 Persen Patriotik”.
Berikut ini adalah petikan sambutan Yaqut Cholis Qoumas yang sangat mengapresiasi umat Katolik dalam berkarya membangun Indonesia:
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28e ayat 1 dan 2 dijelaskan, bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Kemudian pasal 28e ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.” Pasal-pasal ini, selalu dikutip oleh siapapun yang menulis tentang kebebasan beragama di Indonesia. Semua peraturan pemerintah dari pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di desa tidak boleh menciderai kebebasan beragama yang sudah dijamin 4 komitmen kehidupan kebangsaan itu.
Selengkapnya ada di edisi cetak Majalah INSPIRASI, Lentera yang Membebaskan no. 201 Mei Tahun XVII 2021. Hubungi +6285101923459