Agustus menjadi bulan keramat Bangsa Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Karenanya, tanggal 17 Agustus dikenang dan dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemerdekaan Republik Indonesia ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kalimatnya sakti dan tegas, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dua alinea tersebut menegaskan makna kemerdekaan dan esensi fundamentalnya. Selanjutnya, pada alinea ketiga, kesadaran bahwa kemerdekaan merupakan anugerah Allah ditegaskan. Rumusannya, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang merdeka, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Pada alinea keempat, ditegaskan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia “yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi sosial seluruh rakyat Indonesia.”
Sesudah 81 tahun merdeka di Tahun 2026, apa yang seharusnya ditambahkan sebagai pijakan moral dasar agar semua cita-cita mewujudkan kemerdekaan yang adil, sejahtera, dan bermartabat bagi Bangsa Indonesia? Tidak lain hal itu adalah kejujuran. Mengapa?
Sesudah merdeka bahkan lebih dari 80 tahun, seharusnya bangsa ini sudah sejahtera! Namun, kesejahteraan itu tak segera terwujud bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, oleh sebab ketidakjujuran para elite politik dan penguasa negeri ini dari pusat hingga daerah. Fakta korupsi berjamaah bahkan mega-korupsi yang terjadi di negeri ini dari pusat hingga daerah, telah menjadi bukti betapa penyelenggaraan negara dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak jujur. Mereka terjerat korupsi. Korupsi hanya memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dan mengabaikan kesejahteraan rakyatnya.
Karenanya, marilah di usia yang ke-81 tahun kemerdekaan bangsa ini, kita serukan agar kejujuran menjadi landasan moral dasar penyelenggaraan negara dan bangsa ini! Tanpa kejujuran, bangsa ini akan terus terpuruk ke dalam jurang kehancuran yang kian menjauhkan kesejahteraan yang bermartabat dari rakyat!
Merdeka! Jujurlah para penyelenggara negara dan bangsa ini! Hentikan korupsi!
Salam peradaban kasih ekologis interreligius. Salam INSPIRASI, Lentera yang Membebaskan! Salve. Berkah Dalem.
Aloys Budi Purnomo Pr
