
Selama di Jakarta, Timin harus banyak beradaptasi. Salah satunya adalah adaptasi perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda empat alias mobil. Sebagaimana sudah diketahui, jalur-jalur utama tertentu di Jakarta diterapkan dalam hitungan ganjil dan genap sesuai tanggal hari yang bersangkutan, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau Hari Libur.
Pada tanggal ganjil, misalnya tanggal 1 atau 3 atau 5 atau 11 atau 13 atau 21 dan seterusnya, maka, kendaraan mobil dengan nomor ganjil sesuai angka terakhir plat nomor kendaraan yang kita naiki bila itu bukan kendaraan plat kuning maka harus mengikuti aturan ganjil genap. Bila di tanggal genap dan angka plat nomor kita ganjil lalu kita melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap otomatis kita akan kena tilang.
Selama tugas di Jakarta, Timin banyak belajar dari Romo Vesto dan Romo Iko terkait dengan hal itu. Romo Vesto jugalah yang menunjukkan jalan-jalan yang bisa ditempuh dengan aman. Termasuk jalan tikus dan jalan utama yang aman sesuai aturan.
Suatu pagi, di tanggal ganjil, Timin berangkat dari Wisma Unio menuju Kantor KWI sendirian, tanpa Romo Vesto oleh sebab Romo Vesto ada tugas di RS Carolus. Dengan penuh keyakinan, Timin melintasi jalur utama. Ternyata alih-alih sampai Kantor KWI, Timin justru melaju dan melintasi depan Katedral Jakarta. Tampaknya Timin salah belok, salah jalan dan salah arah hahaha. Tersesat deh! (Timin)