
Sejumlah organisasi, lembaga, dan komunitas yang aktif mengusahakan dialog dan kerukunan di kota Semarang mengutuk tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka menggabungkan diri dalam Jaringan Masyarakat Semarang Anti Kekerasan (JAMASAN) dan menyampaikan sikapnya dalam jumpa pers di Semarang, 4 September 2021 lalu.
Kepada awak media, JAMASAN menyampaikan, pada 14 Agustus 2020, Masjid Balaigana Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Setelah penyegelan, Jumat, 27 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membuat kebijakan berupa penghentian kegiatan/aktivitas Masjid JAI di Kabupaten Sintang.
Pelanggaran HAM terus berlanjut sampai 2 September 2021 dan puncaknya terjadi pada Jumat, 3 September 2021 dimana Masjid Balaigana didatangi sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Umat Islam. Sekelompok orang yang menggeruduk Masjid Balaigana tersebut merusak bangunan masjid dan beberapa bangunan di sekitar masjid.
Ratusan orang tersebut melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi dengan menghancurkan bangunan masjid yang telah disegel serta beberapa bangunan di sekitar masjid. Ironinya aparat kepolisian dan TNI yang datang di lokasi membiarkan dan hanya menyaksikan perusakan masjid serta pembakaran gudang.
Dari kejadian tersebut, perempuan dan anak-anak anggota Jemaat Ahmadiyah saat ini terancam keamanan, keselamatan jiwanya dan dibayang-bayangi ketakutan.
Beberapa waktu lalu, Aliansi Umat Islam menolak keberadaan JAI dengan dalih MUI telah menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Berulangkali fatwa tersebut dijadikan dalil oleh kelompok intoleran untuk mempersekusi dan melakukan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah yang ada di Indonesia.
Menurut JAMASAN, tindakan diskriminasi dan persekusi tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, baik konstitusi ataupun aturan hukum yang ada. Peristiwa tidak manusiawi yang terjadi di Sintang tersebut justru menciderai amanat konstitusi UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana hak kebebasan beragama diakui dan dilindungi di dalamya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, JAMASAN menyatakan sikap sebagai berikut:
Satu, mengutuk keras perusakan masjid dan properti milik JAI tersebut. Tindakan yang dilakukan tersebut jelas melanggar hukum, Hak Asasi Manusia, dan melecehkan institusi penegakan hukum itu sendiri.
Dua, sangat menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang membiarkan tindakan tersebut tanpa mampu mencegah secara maksimal. Hal tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan warganya. “Dengan ini kami mendesak KAPOLRI untuk segera mencopot Kapolres dan Wakapolres dari jabatannya, serta memeriksa dan memberikan sanksi setiap aparat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya dengan benar,” katanya.
Tiga, mendesak aparat keamanan untuk menangkap para pelaku perusakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Empat, meminta aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga JAI di Sintang dan memastikan semua warga JAI terutama perempuan dan anak-anak tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apapun.
Lima, mendesak MUI Pusat mencabut fatwa tentang Ahmadiyah. Karena selama ini fatwa tersebut selalu dijadikan dasar tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah di berbagai tempat.
Enam, mendesak Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung untuk mencabut SKB tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Karena dalam implementasinya SKB tersebut selalu dianggap sebagai dasar pelarangan aktifitas Ahmadiyah terutama oleh Pemerintah Daerah.
Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (PELITA) Kota Semarang, Setiawan Budy mengatakan, penyegelan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat adalah tindakan inkonstitusional dan melanggar HAM. “Oleh karena itu, semestinya harus diambil tindakan tegas kepada para pelaku dan aparat keamanan yang melakukan pembiaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Jemaat Ahmadiyah adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi haknya dalam menjalankan ibadah,” katanya.
Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, H. Taslim Syahlan mengatakan, aksi anarkis berupa perusakan Masjid Ahmadiyah dan pembakaran sebagian bangunan merupakan tindakan kriminal. “Tidak sekadar intoleran. Tapi tindakan biadap yang dilakukan sekelompok orang itu telah mencederai perasaan semua anak bangsa. Karena kita ini hidup di negara hukum dan menjunjung tinggi perbedaan inklusif. Siapapun mereka yang bertindak anarkis tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir menegakkan keadilan bagi semua umat beragama dan berkeyakinan. Muslim Ahmadiyah merupakan warganegara yang taat atas komitmen kebangsaan. Sama dengan warga negara lainnya. Karena itu siapa pun tidak boleh melukai perasaan sesama anak bangsa,” katanya.
Terkait dengan itu, menurutnya, ke depan Negara harus berposisi sebagai pengayom semua warga negara. “Apapun agama dan pilihan keyakinan dalam menjalankan ibadahnya, jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan tidak boleh ditawar, termasuk menjamin kemerdekaan beragama bagi Muslim Ahmadiyah. Siapa pun tidak boleh diskriminatif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi HAK Kevikepan Semarang, Romo Eduardus Didik Chahyono, SJ menyatakan rasa prihatinnya terhadap insiden tersebut. “Kami prihatin atas tindak kekerasan terhadap sesama anak bangsa Republik Indonesia. Kami berharap peristiwa semacam ini tidak terus-terusan terjadi terhadap siapapun,” katanya.
Organisasi, lembaga, dan komunitas yang tergabung dalam JAMASAN adalah sebagai berikut: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah, Generasi Muda FKUB Provinsi Jawa Tengah, Persaudaraan Lintas Agama (PELITA), GUSDURian Semarang, GUSDURian Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, GUSDURian Universitas Negeri Semarang (Unnes), Badan Eksekutif Mahasiswa – Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Forum Mahasiswa Lintas Agama Universitas Negeri Semarang (Unnes), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Semarang, Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma (KMHD) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Cabang Semarang, Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Agama-Agama UIN Walisongo Semarang, Suster-suster Penyelenggaraan Ilahi, Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAK) Kevikepan Semarang, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Semarang, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Justisia, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edukasi, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Majapahit Semarang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abdurrahman Wahid.