Renungan Harian 23 Oktober 2022

HARI MINGGU BIASA XXX

23 Oktober 2022

Bacaan I               : Sir 35: 12-14. 16-18

Bacaan II              : 2 Tim 4: 6-8. 16-18

Injil                         : Luk 18: 9-14

Gereja memihak kaum papa dan miskin

Nama resmi sebagai lembaga hukum Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang adalah PGPM, Perkumpulan Gereja Papa Miskin. Sejak awal berdirinya, Gereja di Keuskupan Agung Semarang menyadari dan mendudukkan diri sesuai dengan nama hukum yang disandangnya. Tentu saja itu menandakan pula orientasi Gereja ini. Yaitu perhatian yang terfokus pada para papa miskin. Berikut ini saya kutipkan firman Tuhan yang menjadi bacaan pertama hari ini. “Tuhan adalah Hakim yang tidak memihak. Ia tidak memihak dalam perkara orang miskin, tetapi doa orang yang terjepit didengarkanNya. Jeritan yatim piyatu tidak Ia abaikan, demikian pula jeritan janda yang mencurahkan permohonannya” (Sir 35: 12-14). Ini hanyalah salah satu firman di antara beberapa yang lain yang mengajak setiap pribadi memberi perhatian khusus kepada orang miskin, janda, yatim piatu, yang di dalam Gereja sering disebut KLMTD, artinya kaum lemah, miskin, tersingkir, dan difabel. Kelompok ini secara khas dikasihi oleh Tuhan. ‘Doa orang yang terjepit didengarkanNya’.

Semangat memberi perhatian kepada para papa miskin itu sampai hari ini masih dihidupi terus-menerus oleh Gereja. Di tingkat keuskupan, di paroki-paroki, kelompok kategorial selalu saja memfokuskan pelayanan kepada mereka yang paling membutuhkan. Perhatikanlah gerakan-gerakan kemanusian, aksi sosial, maupun keterlibatan dalam penanggulangan bencana/wabah. Gereja Katolik menjadi garda depan bersama masyarakat dan pemerintah untuk bekerjasama mengentaskan problem kemiskinan dan ketidakberdayaan. Gereja menampakkan wajah Allah yang sungguh memberi perhatian pada mereka yang miskin dan papa.

Adalah kisah yang kontras,  yaitu sikap doa seorang Farisi dan sikap doa seorang pemungut cukai. Orang Farisi membenarkan  dirinya sendiri di hadapan Allah, bahwa dia bukanlah seperti orang lain; bukan orang jahat, melakukan perintah agama dengan puasa dan amal. Bersamaan dengan itu ia mengadili si pemungut cukai yang juga hadir dalam rumah doa. Sementara jauh  di belakang dia si pemungut cukai menunduk, memukul-mukul diri dan berdoa memohon belaskasih Allah sebab ia orang berdosa. Terhadap kedua orang tersebut Allah membenarkan sikap si pemungut cukai. “Aku berkata kepadamu: Orang ini pulang ke rumahnya sebagai orang yang dibenarkan oleh Allah, sedangkan orang lain itu tidak. Sebab, barangsiapa meninggikan diri akan direndahkan, dan barangsiapa merendahkan diri akan ditinggikan” (Luk 18: 14). Kita adalah anggota Gereja. Mari menyelaraskan diri pada fokus pastoral Gereja: demi mereka yang papa dan miskin.

Romo Agus Suryana Gunadi, Pr

Bagikan:

Recommended For You

About the Author: redinspirasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *