‘Laudato Si’ dan  Aksi Penyelamatan Bumi

Dalam kaitannya dengan ini Bapa Suci Fransiskus mengulangi pernyataan Paus Benediktus XVI terkait dengan ajaran sosial Gereja: “Untuk mengelola perekonomian dunia, untuk menghidupkan kembali perekonomian yang dihantam krisis, untuk mencegah memburuknya krisis dewasa ini dan ketidak-seimbangan yang semakin parah; untuk mencapai perlucutan senjata yang menyeluruh dan memadai, ketahanan pangan dan perdamaian, untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan mengatur arus migrasi: untuk semua ini perlu adanya kekuasaan politik dunia yang sejati, seperti yang telah ditunjukkan oleh pendahulu saya, St. Yohanes XXIII beberapa tahun  yang lalu” (hlm. 108, no. 175).

Dalam skala nasional dan lokal, masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan pengembangan ekonomi, perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan nasional dan lokal, mengingat adanya kemungkinan penggunaan tak bertanggungjawab kemampuan manusia. Maka setiap negara bertugas dan kewajiban merencanakan, mengorganisisr, mengawasi dan memberi sanksi dalam wilayahnya sendiri. Penegakan hukum bertujuan agar perspektif kesejahteraan umum sungguh diperhatikan (hlm. 108-112, no. 176-181).

Pada gilirannya diperlukan suatu dialog transparan dalam pengambilan keputusan, karena penilaian dampak lingkungan dari aneka usaha dan proyek menuntut suatu proses politik yang transparan dan melibatkan dialog. Karena itu AMDAL seharusnya, menurut Bapa Suci, tidak baru dilaksanakan setelah rancangan sebuah proyek produksi atau kebijakan, rencana, atau program apapun sudah dibuat. Dengan demikian, untung rugi sudah terdeteksi sejak dini dan realistis. Untuk itu harus selalu diupayakan konsensus antara pelbagai pemangku kepentingan, khususnya penduduk setempat, yang dapat menawarkan aneka perspektif, solusi dan alternatif.

“Ketika menghadapi risiko bagi lingkungan hidup yang dapat mempengaruhi kesejahteraan umum pada masa sekarang dan di masa depan, keadaan itu menuntut bahwa ‘keputusan-keputusan mesti didasarkan pada suatu perbandingan antara risiko dan manfaat yang dapat diperkirakan untuk setiap alternatif yang bisa dipilih’” (hlm. 113, no. 184).

“Di mana ada ancaman kerusakan serius atau permanen, ketiadaan kepastian ilmiah penuh tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menunda mengambil langkah-langkah efektif yang mencegah degradasi lingkungan. …untuk melindungi mereka yang paling lemah, yang hampir tidak memiliki kemampuan untuk membela kepentingan mereka dan mengajukan bukti tak terbantahkan” (hlm. 114, no. 186).

Bagikan:

Recommended For You

About the Author: redinspirasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *