Terkait persoalan sampah di Yogyakarta, Kevikepan Yogyakarta Timur dan Barat mengeluarkan Seruan Pastoral Vikaris Episkopal Kevikepan Yogyakarta Timur dan Barat Keuskupan Agung Semarang Tentang Panggilan Iman Gereja dalam Situasi Krisis Sampah Yogyakarta “Ubah Sisa Menjadi Sumber Hidup”.
Melalui seruan pastoral ini diharapkan bisa memunculkan kesadaran dan gerakan bahwa apa yang sering kita anggap sebagai sisa atau sampah, sesungguhnya dapat diolah menjadi sumber kehidupan baru bila ditangani dengan tanggung jawab, kreativitas, dan solidaritas.
Berikut ini adalah isi seruan pastoral tersebut.
Saudara-saudari terkasih, umat Allah di Kevikepan Yogyakarta Timur dan Yogyakarta Barat, salam damai sejahtera dalam Tuhan Yesus Kristus.
1. Membaca Tanda Zaman: Krisis Sampah Yogyakarta
Permasalahan sampah di Perkotaan Yogyakarta mencapai puncaknya pada pertengahan 2024. Hal ini ditandai dengan beberapa demo penolakan warga masyarakat di sekitar TPA Piyungan terkait perpanjangan penggunaan kawasan Piyungan sebagai Tempat Pembuangan Akhir.
Memasuki awal tahun 2026, Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam situasi yang dapat disebut krisis sampah yang berkepanjangan. Hal ini ditambah pula dengan penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sejak Januari 2026. Kondisi ini menjadi titik balik penting bagi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul yang selama puluhan tahun sangat bergantung pada fasilitas tersebut untuk melakukan upaya pengelolaan sampah.
Dengan ditutupnya TPA Piyungan untuk metode pembuangan terbuka (open dumping/landfill), pemerintah daerah kini dipaksa mengelola sampah secara mandiri dan terdesentralisasi. Pembukaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani Kalasan dan TPST Sendangsari Minggir oleh Pemda Kabupaten Sleman belum dapat mengelola sampah secara optimal karena keterbatasan kapasitas. Permasalahan yang sama dihadapi oleh Pemkab Bantul TPST Bawuran Pleret juga kurang optimal mengelola sampah di Kawasan Kab. Bantul karena keterbatasan kapasitas. Sedangkan permasalahan terberat dihadapi oleh pemerintah Kota Yogyakarta karena minimnya lahan dan pemberian kuota terbatas untuk pembuangan sampah di beberapa TPST. Situasi ini menuntut perubahan cepat, mendasar, dan melibatkan seluruh warga di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Tantangan Nyata dan Kebutuhan Kebijakan Baru
Timbulan sampah di DIY terutama di Kawasan Perkotaan semakin lama semakin meningkat. Catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota tahun 2024 sebanyak 56,14% dapat dikelola melalui TPA (yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota di DIY). Artinya masih terdapat 43,86% sampah yang belum terkelola. Angka tahun 2025-2026 jumlah sampah yang tidak terkelola berpotensi meningkat karena penutupan TPA Piyungan. Sebagai catatan, sampah di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta saja sudah mencapai sekitar 700 ribu ton per-hari. Komposisi sampah di DIY di 2024 menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY terdiri atas sampah organik 64 %, dan sampah anorganik 36 %.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan kebijakan penting: mulai 1 Januari 2026, sampah organik dilarang dibuang ke depo sampah. Warga diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik harus diolah secara mandiri—melalui jugangan, biopori, komposter, ember tumpuk, atau maggot—atau diserahkan kepada pihak pengelola pakan ternak. Pengurangan sampah organik ini diharapkan dapat mengurangi 50-65% timbulan sampah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, petugas pilah sampah dikerahkan di tingkat kelurahan. Sampah yang tidak terpilah dikembalikan kepada warga. Namun dalam praktiknya, berbagai kendala masih muncul. Lonjakan volume sampah pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang mencapai sekitar 360–400 ton per hari, menyebabkan penumpukan di beberapa depo dan pinggir jalan.
3. Tanggung Jawab Iman atas Bumi
Dalam situasi inilah, Gereja dipanggil untuk membaca tanda-tanda zaman dan menjawabnya dengan iman yang bertanggung jawab. Kitab Suci menegaskan sejak awal: “TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu.” (Kejadian 2:15)
Dalam ensiklik Laudato Si’, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa krisis lingkungan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan krisis kemanusiaan dan spiritual. Ia menegaskan: “Tidak ada dua krisis yang terpisah, yang satu lingkungan dan yang lain sosial, melainkan satu krisis kompleks yang bersifat sosio-lingkungan.” (LS 139). Karena itu, cara kita memperlakukan sampah sesungguhnya mencerminkan cara kita memandang kehidupan, sesama, dan masa depan bersama.
Lebih lanjut Paus Fransiskus mengajak seluruh umat beriman untuk menjalani pertobatan ekologis, yakni perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam relasi dengan ciptaan. “Pertobatan ekologis ini menuntut agar dampak perjumpaan kita dengan Yesus Kristus tampak dalam relasi kita dengan dunia di sekitar kita.” (LS 217). Mengolah sampah secara bertanggung jawab, meminimalkan residu, dan mengubah sisa menjadi sumber kehidupan adalah ungkapan konkret dari iman yang hidup dan berbuah dalam tindakan sehari-hari.
Merawat bumi bukan sekadar tugas pemerintah atau aktivis lingkungan, melainkan panggilan iman setiap orang beriman. Mengelola sampah dengan bijak adalah bagian dari ketaatan kita pada kehendak Allah dan wujud kasih kepada sesama, terutama mereka yang paling terdampak oleh krisis lingkungan.
4. Gerakan Pastoral Ekologis: Ubah Sisa Menjadi Sumber Hidup
Menanggapi situasi ini, Kevikepan Yogyakarta Timur dan Barat mengajak seluruh umat terlibat dalam gerakan pastoral ekologis “Ubah Sisa Menjadi Sumber Hidup.” Gerakan ini berangkat dari kesadaran bahwa apa yang sering kita anggap sebagai sisa atau sampah, sesungguhnya dapat diolah menjadi sumber kehidupan baru bila ditangani dengan tanggung jawab, kreativitas, dan solidaritas.
Gerakan ini sejalan dengan berbagai inovasi lokal yang telah berkembang di masyarakat, seperti pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah untuk mengelola sampah organik, pemanfaatan sampah menjadi pupuk, bahan bakar alternatif, dan sampah sebagai sumber ekonomi.
5. Ajakan kepada Seluruh Umat dan Semua Pihak
Melalui Seruan Pastoral ini, kami mengajak:
Ø Para imam, biarawan-biarawati, dan petugas pastoral untuk menanamkan spiritualitas ekologis dalam homili, katekese, dan pendampingan umat
Ø Paroki, wilayah, dan lingkungan untuk membangun kebiasaan pemilahan sampah dan mengembangkan pengelolaan sampah organik secara bertahap dan berkelanjutan.
Ø OMK, WKRI, mahasiswa Katolik dan kelompok-kelompok kategorial Gereja untuk menjadi kader dan pelopor gerakan ekologis Gereja.
Ø Lembaga pendidikan, komunitas, dan dunia usaha Katolik untuk mendukung gerakan ini melalui pendampingan, inovasi, dan kolaborasi konkret.
Ø Seluruh umat beriman untuk memulai perubahan dari rumah masing-masing, dengan kesetiaan pada disiplin memilah dan mengolah sampah.
Gerakan ini diharapkan bukan sekadar program sesaat, melainkan proses pertobatan ekologis yang membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan kerja sama.
6. Harapan dan Penutup
Kami berharap, di tengah masa transisi yang tidak mudah ini, Gereja Katolik di Yogyakarta sungguh hadir sebagai komunitas iman yang peka, solider, dan memberi teladan sehingga harapan untuk menjadi Gereja yang Bahagia, Menginspirasi, Menyejahterakan sungguh terwujud. Semoga melalui langkah-langkah kecil namun setia, kita ikut membangun masa depan Yogyakarta yang lebih bersih, sehat, dan bermartabat.
Kiranya Tuhan memberkati setiap niat baik dan jerih lelah kita, sehingga melalui kesetiaan kita mengusahakan dan memelihara bumi, kehidupan bersama semakin berbuah.
Yogyakarta, 27 Januari 2026
Vikaris Episkopal
Kevikepan Yogyakarta Timur dan Barat
Rm. Adrianus Maradiyo (Vikep Kevikepan Yogyakarta Timur)
Rm. AR. Yudono Suwondo (Vikep Kevikepan Yogyakarta Barat)
Referensi Data dan Kebijakan
- Paus Fransiskus, Ensiklik Laudato Si, 2015.
- Dewan Pastoral Keuskupan Agung Semarang, Nota Pastoral dan Panduan Implementasi Arah Dasar IX Tahun 2026-2030, Keuskupan Agung Semarang.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Bantul 2026.
- Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Gunung Kidul 2026.
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Kulon Progo 2026.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Sleman 2026.
- Peraturan Walikota Yogyakarta 34 tahun 2025; Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta 2026.
