7 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Layak Dipilih melalui Pilkada

Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang (KAS), Mgr Robertus Rubiyatmoko mengajak seluruh umat KAS yang telah memiliki hak pilih untuk turut berpartipasi aktif dalam agenda demokrasi 5 tahunan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada hari Rabu, 27 November 2024. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran Uskup Keuskupan Agung Semarang Tentang Pilkada 2024 nomor 1639/A/X/2024-21 tanggal 13 November 2024 tentang “Memilih Calon Pemimpin Daerah yang Berkualitas dan Berintegritas”.

“Umat di Kevikepan Semarang, Surakarta dan Kedu akan memilih baik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan umat di Kevikepan Yogyakarta Barat dan Yogyakarta Timur akan memilih pasangan Walikota dan Wakil Walikota atau pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya dalam surat tersebut.

Menurutnya, partisipasi aktif dalam Pilkada ini merupakan wujud nyata tanggung jawab politis kita, umat Katolik, dalam menghidupi dan menghidupkan demokrasi di tengah masyarakat dan bangsa. Bahkan menurutnya, seruan untuk partisipasi aktif dalam kehidupan politik ini juga ditegaskan oleh Kongregasi untuk Ajaran Iman pada tahun 2002. “Politik tidak hanya berkaitan dengan partai dan kekuasaan, namun terutama menyangkut keterlibatan kita dalam setiap bidang kehidupan masyarakat: politik, sosial, ekonomi, budaya, bisnis, pendidikan, dan lingkungan hidup. Dalam keterlibatan itu, umat Katolik wajib tetap setia pada cita rasa, nurani, dan kesadaran iman kristiani. Dalam konteks KAS, keterlibatan dalam Pilkada menjadi wujud nyata pelaksanaan Rencana Induk KAS (RIKAS), yaitu terwujudnya peradaban kasih dalam masyarakat Indonesia yang sejahtera, bermartabat dan beriman,” kata Mgr Rubi.

Menurutnya, agar mampu memilih secara tepat dan benar, dibutuhkan berbagai pertimbangan dalam memilih calon pemimpin, terutama terkait rekam jejaknya, partai pendukungnya, serta tawaran visi, misi, dan programnya. Ada beberapa kriteria calon yang dianggap berkualitas dan berintegritas, antara lain:

Satu, mampu merengkuh semua warga masyarakat, apapun agama dan kepercayaannya, berpandangan inklusif, serta memiliki kesetiaan terhadap empat konsensus negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;

Dua, memiliki rekam jejak yang baik secara personal dan didukung oleh partai yang nasionalis dan bukan pragmatis;

Tiga, mampu menerapkan prinsip-prinsip Ajaran Sosial Gereja, yaitu menjunjung tinggi martabat manusia, mengupayakan kesejahteraan umum, mengembangkan solidaritas, memberi jaminan ruang gerak kepada semua lapisan masyarakat dan lembaga keagamaan secara adil;

Empat, memiliki kepribadian utuh dan akhlak mulia, kompetensi dan kapabilitas kepemimpinan, serta memiliki visi dan misi yang jelas yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan bangsa;

Lima, memiliki perhatian terhadap upaya-upaya pemberdayaan ekonomi kecil dengan mendukung UMKM demi meningkatkan lapangan kerja dan mengentaskan pengangguran dan kemiskinan;

Enam, memiliki perhatian terhadap kearifan lokal dan budaya, pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan lingkungan hidup;

Tujuh, berani memberikan perlawanan dan pemberantasan atas penambangan pasir secara liar yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan pemiskinan para petani pemilik lahan.

 

Bagikan:

Recommended For You

About the Author: redinspirasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *